nusakini.com-Jakarta-Selama periode Januari hingga Mei 2019, Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jakarta Barat (UP PTSP) Jakarta Barat telah melayani 2.692 permohonan perizinan.  

Kepala UP PTSP Jakarta Barat, Johan Girsang mengatakan, 2.692 permohonan yang masuk terdiri dari 2.311 perizinan, 272 legalisir dan 109 permohonan mutasi atau penutupan.

"Sebanyak 1.317 dari total 2.692 permohonan perizinan yang masuk telah diselesaikan. Sedangkan 68 berkas permohonan ditolak karena tidak memenuhi persyaratan sesuai perizinan yang diajukan ke PTSP," ujar Johan, Rabu (19/6).  

Ia menjelaskan, lima jenis perizinan yang mendominasi di UP PTSP Jakarta Barat terdiri dari TDP, IMB, SIUJK, GPA dan SIUP.  

"Lima jenis perizinan yang mendominasi diajukan yakni 304 TDP, 298 IMB, 198 SIUJK, 153 GPA dan 137 SIUP," jelasnya.  

Ia mengimbau warga mengurus sendiri permohonan perizinan tanpa menggunakan jasa pihak ketiga sehingga tidak mengeluarkan biaya besar.  

"Seluruh perizinan yang diterbitkan tidak dikenakan biaya kecuali perizinan yang dikenakan retrebusi sesuai aturan yang berlaku," tandasnya. (p/ab)